Joyce dan Weil (1989) dalam bukunya Models of Teaching membagi model-model pembelajaran menjadi empat rumpun dan salah satunya adalah mode sosial.
Pengetahuan dan kajian tentang perbuatam melawan hukum sangat penting artinya berhubungan begitu sentralnya masalah ini dalam tata hukum , baik secara teoretis apalagi secara praktis.