Text
Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia
Salah satu bentuk perlindungan terhadap anak bermaslah dengan hukum (anak nakal) adalah dikeluarkannya UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, sebagai pengganti hukum pidana anak yang ada dalam KUHP. Namun demikian, hukum pidana anak yang ada saat ini belum menyentuh filosofi diselenggarakannya sistem peradilan anak yang bertujuan memberikan perlindungan yang terbaik bagi anak.
Buku ini memaparkan tentang pidana dan pemidanaan yang secara normatif baik yang berlaku secara umum maupun masalah sistem pemidanaan khusus terhadap anak.
UPTP00001345 | 345.08 SAM p | UPT Perpustakaan (Rak 4) | Tersedia |
UPTP00001346 | 345.08 SAM p | UPT Perpustakaan (Rak 4) | Tersedia |
UPTP00001347 | 345.08 SAM p | UPT Perpustakaan (Rak 4) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain