New Text
Abortus Provocatus Bagi Korban Pemerkosaan: Perspektif Viktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana
Abortus provocatus, berasal dari bahasa Latin yang berarti keguguran karena kesengajaan. Abortus Provocatus merupakan salah satu dari berbagai macam jenis abortus. Penggunaan istilah ini bertujuan untuk menunjukkan makna sebenarnya yang dimaksud oleh penulis agar tidak terjadi kerancuan makna dalam membahas permasalahan yang ada, mengingat bermacam-macamnya jenis abortus.
UPT00000221 | 364.1 EKO a | UPT Perpustakaan (Rak 4) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain